Senin, 12 Januari 2009

Imoca Dukung Aturan Penyelenggaraan Jasa Pesan Premium


JAKARTA - Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Jasa Pesan Premium, baru saja diketok palu oleh Menkominfo. Ketua Indonesia Mobile Conten Associaton (Imoca) Haryawirasma pun mendukung penuh peraturan ini.


Dukungan terhadap peraturan yang mengatur tentang jasa pesan premium ternyata sudah siap diterima oleh Imoca, yang menaungi perusahaan penyedia jasa pesan premium. Menurut Ketua Imoca Haryawirasma, hal tersebut tidak terlepas dari sosialiasasi dini yang dilakukan oleh Depkominfo dan BRTI.

"Secara keseluruhan Imoca menerima peraturan tentang layanan tentang jasa pesan premiun ini," tegas pria yang akrab dipanggil Rasmo, kepada okezone, Senin (12/1/2009).

Rasmo menambahkan, peraturan ini memang perlu disahkan. Sebab, menurutnya jangan sampai kejadian seperti pelanggan tidak bisa unreg, atau merasa ditipu tidak akan terulang lagi, jika sudah ada peraturan yang tegas.

"Peraturan yang melindungi konsumen, seperti kejadian tidak bisa unreg bisa dicegah lagi. Berkat peraturan pemerintah ini tentu akan kita dukung," pungkas Rasmo lagi.

Namun sayang, Rasmo belum mengetahui secara detail apa isi pasal yang terkandung dalam peraturan baru ini. Sehingga, apa pasal yang isinya memberatkan oleh Imoca. Akan tetapi dia berjanji, segera mungkin memberikan tanggapan lengkap mengenai peraturan ini, jika sudah membacanya secara utuh. (srn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar